Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Tom Lembong, yang dikenal luas sebagai tokoh teknokrat dan sempat menjabat dalam era Presiden Joko Widodo. Dugaan korupsi dalam pengaturan kuota dan realisasi impor gula menjadi titik utama penyelidikan. (*)