“Motor sudah dijual ke berbagai lokasi. Sebagian besar hasil penipuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika,” tambah Arfan.
Pelaku A alias Y diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus sebelumnya. Aksi penipuan bermodus polisi ini disebut dilakukan secara berulang dan terorganisasi.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (*)