Hakim juga bertanya kepada Bawaslu. Apalagi dalam SKCK menyebutkan pasal 187 itu dengan pasal 60
69 huruf C. “Itu ada nggak didiskusikan itu pidana atau tidaknya?” tanya Saldi.
“Bawaslu tidak pernah Yang Mulia,” jawab Widianto Hendra, anggota Bawaslu Palopo.
Dia menegaskan, tim Naili-Ome tidak pernah datang konsultasi mengenai hal itu. (*)