English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim MK Cecar Ome, Calon Wali Kota yang Dituding Tidak Jujur mengenai Status Pidana

“Tanggal pastinya saya tidak ingat Yang Mulia. Tapi setelah ada ini kami juga melakukan cross check ke pengadilan dan meminta salinan putusan itu sendiri,” jawab Ome.

Saldi juga mengonfirmasi bahwa Ome menerima surat salinan putusan PN pada 2028. Ome mengakui menerima tahun itu. Namun ketika ada PSU, salinan itu diminta lagi.

Selanjutnya, hakim meminta Ome maju ke depan meja hakim. Penasihat hukum, prinsipal, pihak terkait, dan Bawaslu juga dipersilakan menyaksikan.

“Bapak pernah mengajukan permohonan nggak ke Pengadilan Negeri pada tanggal 19 Agustus 2024?” tanya Saldi Isra kepada Ome sambil mengangkat selembar surat.

“Ee…, pernah yang mulia,” jawabnya.

“Ini Bapak tanda tangani?”

“Oh, siap yang mulia.”

“Ini tanda tangan Bapak, ya… Bapak mengirim surat untuk minta ini ke Pengadilan Negeri tanggal 19 Agustus, ya?”

“Iya”.

“Oke. Ini Bapak juga tanda tangan, Pak, surat pernyataan ini.

“Iya.”

“Ini tanggal 20 Agustus ya. Oke, Bapak kembali ke tempat duduk, Pak.”

“Pak Sarifudin terima kasih sudah mengkonfirmasi bukti P13 dan P14 ini,” sambung Saldi Isra.

Ome lalu ditanya lagi, mengapa ketika pada proses awal, yakni Pilkada 2024, dia tidak menyampaikan soal status mantan narapidana itu. Apalagi, di Silon dia juga mengisi tidak pernah terpidana.

“Mohon izin yang mulia sesuai informasi dari KPU melalui divisi teknis kepada LO kami bahwa kami wajib memenuhi syarat itu karena dalam pemberitahuan
itu adalah kami tidak termasuk dalam kategori itu karena ancamannya di bawah 5 tahun,” urai Ome.

“Sementara kami ini, kan, ancamannya 18 bulan. Sehingga tafsiran kita, kita tidak masuk dalam itu dan itu juga sesuai petunjuk Yang Mulia,” sambungnya.

News Feed