FAJAR, JAKARTA – Peluang besar datang bagi tenaga kesehatan yang ingin mengabdi di institusi penegakan hukum. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2025 sejak Selasa (2/7/2025) hingga 24 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Total tersedia 1.609 formasi, terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga medis yang akan ditugaskan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, termasuk di sejumlah rumah sakit seperti RS Adhyaksa Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Ada tiga tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK 2025 Kejaksaan ini yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Kriteria Pelamar Berdasarkan Jenis Formasi
- Formasi Khusus
Adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. - Formasi Umum
Adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Persyaratan Pelamar
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia
pada jabatan yang akan dilamar; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan; dan - Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus
Formasi Umum
- Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN; - Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki); - Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma
tujuh lima); - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan
program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan - Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; - Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai
dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship); - Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan
formasi jabatan yang dilamar.
Formasi Khusus
- Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN; - Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan
Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan
unit kerja; - Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki); - Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma
tujuh lima); - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan
program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan; - Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; - Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai
dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship); - Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan
formasi jabatan yang dilamar.
Tatat Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
- Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili
sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini; - Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website
https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format
Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau
link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan),
ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen
ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya; - Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP; - Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
- Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat
Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link
unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik
dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi
meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen
ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya; - Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website
https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan
Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena
warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai
aslinya.
Tahapan Seleksi
Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi
dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan;
Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang
meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:
a. Psikotes;
b. Kesehatan kejiwaan; dan
c. Kesehatan fisik.
Jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi 01 Juli 2025 08 Juli 2025
- Pendaftaran seleksi 02 Juli 2025 24 Juli 2025
- Seleksi administrasi 03 Juli 2025 04 Agustus 2025
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 05 Agustus 2025 08 Agustus 2025
- Masa sanggah 09 Agustus 2025 11 Agustus 2025
- Jawab sanggah 10 Agustus 2025 17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah 12 Agustus 2025 18 Agustus 2025
- Penarikan data final 19 Agustus 2025 20 Agustus 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 21 Agustus 2025 24 Agustus 2025
- Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian
peserta) 25 Agustus 2025 01 September 2025 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 02 September 2025 11 September 2025
- Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 12 September 2025 15 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi 16 September 2025 18 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 19 September 2025 23 September 2025
- Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 24 September 2025 – 28 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan 29 September 2025 01 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 02 Oktober 2025 16 Oktober 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 17 Oktober 2025 31 Oktober 2025
Tempat seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi dilakukan secara online;
- Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN dilaksanakan pada 7 (tujuh)
lokasi, yaitu:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta;
Kantor Regional V BKN Jakarta;
Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
Kantor Regional II BKN Surabaya;
Kantor Regional III BKN Bandung;
Kantor Regional VII BKN Palembang; dan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang.
Tautan dan Informasi Penting
Portal pendaftaran: https://sscasn.bkn.go.id