English English Indonesian Indonesian
oleh

Identitas Artis Sinetron MRA Terungkap, Polisi Sita Enam Video Pribadi dalam Kasus Pemerasan

MRA kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan dilakukan pada 5 Juni 2025 di tempat kos pelaku yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan unsur lain serta memverifikasi keaslian seluruh barang bukti digital yang disita. (*)

News Feed