MRA kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada 5 Juni 2025 di tempat kos pelaku yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan unsur lain serta memverifikasi keaslian seluruh barang bukti digital yang disita. (*)