FAJAR, JAKARTA — Seorang pria berinisial MR, ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pesinetron tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor mengalami intimidasi dan permintaan uang berkali-kali, disertai ancaman penyebaran konten pribadi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan adanya laporan dari korban dan menyatakan bahwa kerugian akibat pemerasan ini mencapai sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer bank maupun pemberian tunai.
“Korban melaporkan bahwa ia diminta sejumlah uang secara terus-menerus. Disertai pula ancaman akan disebarkan foto serta video intim yang direkam saat mereka berhubungan,” ujar Kompol Pengky, Selasa (2/7/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan korban terjalin selama kurang lebih dua bulan, setelah saling mengenal melalui media sosial. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya menjalin komunikasi intens dan sempat beberapa kali bertemu secara langsung, termasuk melakukan hubungan intim yang terekam dalam bentuk video pendek.
Kompol Pengky mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan relasi sesama jenis, meski pihak kepolisian belum mengungkapkan detail lebih jauh mengenai identitas korban maupun isi rekaman tersebut.
“Iya, ini kasus dengan hubungan sesama jenis. Pelaku mengancam akan menyebarkan materi sensitif jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Terkait status MR sebagai publik figur, Pengky menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memang dikenal sebagai aktor sinetron. Namun, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini bersifat sensitif.