“Dari data yang kami peroleh, benar yang bersangkutan merupakan seorang pesinetron. Tapi untuk sementara kami hanya menyebut inisial karena pertimbangan privasi,” tambahnya.
Penangkapan terhadap MR dilakukan oleh tim reserse pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah tempat kos di wilayah Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menjerat MR dengan pasal terkait pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk saat ini, pelaku dikenakan pasal pemerasan. Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti masih berjalan,” pungkas Kompol Pengky. (*)