Sabtu, 28 Juni 2025 15:53 PMSabtu, 28 Juni 2025 15:53 PMoleh Redaksi Fajar KPU Siap Pelajari Putusan MK Terkait Jeda Pemilu Nasional dan Daerah Redaksi Fajar-Politik Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPro-Kontra Pemilu Dipisah, Politikus Beda SikapPutusan MK Buka Peluang Pilkada Serentak Digelar Tahun 2031Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda 2–2,5 TahunJimly: Pemakzulan Gibran Mustahil Terjadi. Mengapa?Hari Ini, KPU Makassar Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar TerpilihMengoptimalkan Peran Lembaga Ekonomi PemdaJaksa Bekali KPU Sebelum Sengketa di MKKamis, Penetapan Serentak Pemenang Pilkada di SulselJangan LewatkanKPU Pangkep Habiskan Miliaran untuk Konsumsi, Kejaksaan Selidiki Dana Hibah Rp26 MiliarUsai Putusan MK, KPU Tetapkan Naili-Ome sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo TerpilihPro-Kontra Pemilu Dipisah, Politikus Beda SikapPPP Sulsel Pastikan Satu Pintu Komunikasi dengan Wali Kota Munafri Arifuddin