KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 memiliki potensi besar sebagai kawasan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan dan pariwisata berstandar internasional.
Program Special Access Scheme
BPOM telah menyiapkan regulasi khusus melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
Program ini memungkinkan pemasukan obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dan penelitian, termasuk uji klinik di KEK Sanur. Setiap uji klinik di Indonesia harus memenuhi standar internasional dan melindungi kesehatan serta hak-hak subjek penelitian sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024.
Centers of Excellence BIH
BIH menawarkan layanan khusus dalam berbagai bidang medis unggulan, meliputi Onkologi (Perawatan Kanker), Kardiologi (Kesehatan Jantung), Neurologi, Gastroenterologi dan Hepatologi, Ortopedi, Layanan Darurat 24 jam, Radiologi dan Radioterapi, Pemeriksaan Kesehatan Komprehensif (MCU), Kesehatan Wanita dan Anak, serta Kedokteran Perjalanan dan Vaksinasi.
Visi Indonesia Emas 2045
Kehadiran BIH sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam mengembangkan sektor kesehatan nasional. Rumah sakit ini diharapkan dapat mengurangi perjalanan pasien Indonesia ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis berkualitas, sekaligus menjadikan Bali sebagai tujuan wisata medis global.
Dengan beroperasinya BIH, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui sektor wisata medis.