Terkait masa kerja sama, Kartika menyebut hal tersebut tergantung pada kesepakatan antara pihak investor dan pemerintah, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk keharusan memperoleh izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan jika melibatkan pihak asing.
Dibatasi Undang-Undang
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki secara utuh oleh individu maupun badan asing. Kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia pun tetap dibatasi luas maksimalnya, dan harus tetap memperhatikan fungsi ekologi serta kepentingan publik.
Pihak asing hanya diperkenankan mengelola atau menanamkan modal dalam bentuk kerja sama usaha, itupun harus melalui proses perizinan resmi dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Penegasan Pemerintah
Baik Kementerian Dalam Negeri maupun KKP menekankan bahwa pulau-pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan NKRI tidak bisa diperjualbelikan, terlebih kepada pihak asing. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing informasi yang menyesatkan dan selalu merujuk pada data resmi pemerintah.
“Ini soal kedaulatan. Kita harus pastikan tidak ada celah untuk pihak luar mengambil alih wilayah kita, baik secara hukum maupun ekonomi,” tutup Bima. (*)