English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabar Gembira! Lebih dari 2,4 Juta Pekerja Telah Terima BSU

Meski belum ada jadwal pasti kapan BSU tahap II akan cair, Yassierli memastikan pemerintah sedang bekerja keras untuk mempercepat prosesnya.

Berikut adalah persyaratan untuk menerima BSU tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan per April 2025.
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum daerah (UMP/UMK) jika lebih tinggi.
  • Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang sama.

Yassierli menekankan bahwa program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan dampak ketidakstabilan global.

“BSU ini bentuk komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat pekerja, agar kebutuhan dasar mereka tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya. (*)

News Feed