Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat melibatkan gugatan dari seorang warga bernama Magdalena atas lahan seluas 52 hektare yang mencakup kawasan perumahan Pemda. Bahkan, gugatan itu sempat dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan hak warga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Makassar atas langkah cepat dan strategis dalam penyelamatan aset tersebut.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal keadilan bagi warga dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali puluhan tahun. Saya akan serahkan sertipikat ini ke Biro Hukum untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Aset Daerah,” kata Munafri.
Menurutnya, lahan tersebut sebagian sudah terbangun dan sebagian lainnya masih kosong. Sertipikat itu akan digunakan untuk mendukung program pembangunan kota.
Munafri menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam bila ada aset daerah jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. “Tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai secara pribadi. Apa yang menjadi hak negara, harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Pemkot juga menyampaikan bahwa penelusuran terhadap aset lainnya masih terus berlangsung. Untuk saat ini, beberapa kasus belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyelidikan.
“Ada beberapa yang sedang kami telusuri. Belum bisa kami ekspos sekarang. Tapi percayalah, Kejari Makassar tidak banyak bicara—mereka langsung menunjukkan hasil,” tutur Munafri mengapresiasi kinerja Kejari.