JAKARTA, FAJAR — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menjadwalkan distribusi bantuan tunai sebesar Rp600.000 per pekerja sejak pertengahan Juni, banyak penerima yang hingga kini belum menerima dana tersebut di rekening mereka.
Sejumlah laporan dari berbagai daerah menyebutkan bahwa para pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam daftar penerima, belum juga menerima haknya. Kondisi ini menimbulkan kecemasan, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung pasca pandemi dan perlambatan industri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Yassierli menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh proses verifikasi lanjutan terhadap data calon penerima. “Kami menemukan sekitar 15 persen data bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian nomor rekening hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif,” ujarnya.
Kemnaker memastikan pencairan tahap pertama BSU 2025 akan diselesaikan paling lambat pada 30 Juni mendatang. Pekerja yang belum menerima dana meski telah dinyatakan eligible, disarankan segera melakukan pelaporan melalui kanal resmi.
Cara Pelaporan
Pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima dana BSU dapat melakukan pengecekan dan pengaduan dengan cara berikut:
- Melalui Website Resmi Kemnaker:
Akses laman bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat status pencairan. - Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan:
Telepon ke 175 atau kirim email ke [email protected] dengan menyertakan bukti pendaftaran dan data identitas. - Layanan Pengaduan Kemnaker:
Gunakan call center 1500 630 atau akses situs bantuan.kemnaker.go.id. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta. - Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk pemantauan status secara daring dan real-time.
Syarat dan Penyebab Penolakan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK daerah.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Mempunyai rekening bank aktif di Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.
Adapun lima alasan umum penolakan BSU mencakup:
- Penghasilan melebihi batas yang ditentukan.
- Nomor rekening tidak valid atau tidak aktif.
- Status kepesertaan BPJS tidak aktif.
- Ketidaksesuaian data pribadi (NIK, nama, atau alamat).
- Lokasi kerja di wilayah dengan UMK tinggi yang tidak sesuai skema bantuan.
Solusi atas penolakan dapat dilakukan dengan memperbarui data melalui kantor BPJS terdekat atau mengajukan banding. Pemerintah juga mengimbau agar rekening yang digunakan untuk penyaluran bantuan tetap aktif dan sesuai nama penerima.