English English Indonesian Indonesian
oleh

BPTD Kelas II Sulsel Dorong Wujudkan Zero ODOL 2026

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat menyebut, mayoritas pelanggar adalah kendaraan milik pribadi sebanyak 235 unit, dan 51 unit lainnya milik perusahaan. Asal kendaraan pun beragam. Sebagian besar berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dengan 233 unit, diikuti Sulawesi Barat (10 unit), Sulawesi Tengah (9 unit), serta sisanya dari luar Pulau Sulawesi, termasuk dari Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, hingga Aceh.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan bahwa upaya penindakan telah didahului dengan edukasi dan sosialisasi selama dua pekan, dari tanggal 1 hingga 16 Juni. “Kita telah melaksanakan 18 kegiatan sosialisasi melalui seminar dan workshop, 103 kali edukasi kepada perusahaan angkutan, 201 kali untuk kelompok pengemudi, serta 398 edukasi individu khusus sopir,” jelasnya.

Selain itu, tim Ditlantas juga menyasar bengkel-bengkel di 61 titik untuk kampanye keselamatan, serta menjalankan kampanye digital yang menjangkau lebih dari 2.400 akun di media sosial. “Ratusan brosur dan leaflet aturan ODOL kami bagikan kepada masyarakat dengan melibatkan 110 personel Polri,” tambah Amin Toha.

Penindakan ODOL dilakukan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 74 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran.

News Feed