Bahar menjelaskan salah satu tantangan dalam mewujudkan Zero ODOL adalah para pengemudi truk ODOL tidak ingin bekerja sama mematuhi aturan. Mereka sering menghindari operasi di jembatan timbang atau memarkir kendaraan di badan jalan hingga operasi berakhir.
“Banyak pengemudi kendaraan ODOL yang tidak mau bekerja sama, enggan mematuhi aturan, bahkan sering menghindar masuk ke jembatan timbang. Ada yang menunggu di badan jalan hingga petugas selesai bertugas, bahkan ada yang sampai menabrak petugas. Ini sangat membahayakan,” beber Bahar.
Bahar menyebut bahwa kewenangan BPTD hanyalah bagi kendaraan yang masuk ke kawasan jembatan timbang. Oleh karena itu, koordinasi bersama kepolisian diperkuat agar bisa menindaki kendaraan ODOL di jalan raya.
“Untuk penindakan di luar jembatan timbang, itu menjadi ranah kepolisian. Karena itu, kami selalu bersinergi dengan pihak kepolisian untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan bila perlu penindakan bersama,” tandasnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan ratusan kendaraan angkutan barang di Kota Makassar yang terjaring pelanggaran ODOL, pada Selasa, 17 Juni. Dari data, tercatat 60 unit kendaraan melakukan pelanggaran over dimension (melebihi batas ukuran) dan sebanyak 226 unit over loading (melebihi batas muatan).
Jenis kendaraan yang melanggar bervariasi dan didominasi truk ukuran medium sebanyak 113 unit, disusul pick up atau bak terbuka sebanyak 105 unit. Sementara truk mini tercatat 43 unit dan truk besar atau tronton sebanyak 17 unit.