English English Indonesian Indonesian
oleh

Sah! ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Jamnya Fleksibel

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menggarisbawahi bahwa fleksibilitas bukanlah pendekatan seragam. Setiap instansi diberi kewenangan penuh untuk menyesuaikan penerapannya berdasarkan kebutuhan organisasi masing-masing.

“Tidak ada konsep one size fits all. Setiap instansi bisa menetapkan model kerja fleksibel yang paling tepat, selama tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pencapaian kinerja,” jelas Deny.

Belajar dari Pandemi
Kebijakan ini juga tidak muncul tiba-tiba. Sejak pandemi COVID-19, berbagai lembaga pemerintah telah melakukan uji coba model kerja fleksibel. Survei BKN (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 72% ASN merasa produktivitasnya tetap terjaga bahkan meningkat saat bekerja fleksibel dengan dukungan teknologi.

Selain itu, Indonesia juga menyesuaikan diri dengan tren global. Di negara-negara maju seperti Australia, Jepang, hingga Finlandia, konsep remote working dan flextime telah menjadi norma baru dalam sistem birokrasi modern, demi mendukung efisiensi, keberlanjutan, dan keseimbangan hidup kerja (work-life balance). (*)

News Feed