FAJAR, TAKALAR – Kisruh pengelolaan parkir RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar berbuntut panjang. Terbaru, terungkap bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkiran di rumah sakit diduga tidak masuk ke kas daerah sejak Januari 2025.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar DPRD Takalar bersama pihak RSUD, Dinas Perhubungan, dan pengelola parkir. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Indar Jaya, bersama Sekretaris Komisi Nur Alim Rukman, serta anggota Ahmad Sija, Nurdin HS, Hj Dawati Sarro, Mansyur Salam, Darwis Sijaya, dan Achmad Affandi.
Dalam rapat tersebut, pihak rumah sakit sebelumnya telah menjalin kontrak kerja sama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) yang sekarang berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) untuk pengelolaan parkiran senilai Rp10 juta per bulan.
Namun, Perseroda kemudian menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola parkir, yakni CV. Tri Mulia Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp20 juta per bulan.
“CV Tri Mulya Utama menyetor Rp20 juta ke Perusda, lalu Perusda menyetor Rp10 juta ke RSUD HPDN setiap bulan,” ungkap perwakilan pengelola parkiran dalam rapat.
Namun sejak awal tahun 2025, sistem tersebut tidak berjalan karena Perseroda Takalar sudah tidak aktif lagi. Akibatnya, CV Tri Mulia Utama belum menyetor PAD sejak Januari. Total dugaan PAD yang belum masuk ke kas daerah mencapai kurang lebih puluhan hingga ratusan juta juta rupiah.
Legislator PDIP, Achmad Affandi, pun menilai persoalan Perseroda perlu ditindaklanjuti oleh Bupati Takalar. “Ini terjadi kekosongan hukum,” jawab singkat Ahmad Affandi, Selasa, 17 Juni 2025.