FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi luar biasa yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Papua. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pembelian private jet secara tunai menggunakan dana operasional kepala daerah—dengan uang yang dibawa dalam 19 koper dari Papua ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Selasa (17/6), mengungkapkan bahwa pembelian pesawat mewah itu dilakukan menggunakan uang tunai yang berasal dari anggaran tahun 2020 hingga 2022.
“Informasi yang kami dapatkan, uang tersebut diangkut menggunakan pesawat, dalam 19 koper besar. Transaksi dilakukan secara tunai di luar negeri,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni: Deus Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Lainnya Lukas Enembe (almarhum), Gubernur Papua periode saat itu. Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan pembiayaan jet pribadi tersebut.
Meski Lukas Enembe telah meninggal, penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta menindak pihak-pihak yang masih hidup dan bertanggung jawab secara hukum.
Jet pribadi yang dibeli diduga kini berada di luar wilayah Indonesia, dan keberadaannya tengah dilacak melalui kerja sama internasional. KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi kunci Gibrael Isaak, warga negara Singapura yang disebut terlibat dalam proses pembelian. Namun hingga kini, saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.