FAJAR, GOWA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menutup sementara tiga rumah makan yang diketahui belum melengkapi dokumen perizinan usahanya. Ketiga tempat tersebut adalah Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning, yang semuanya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penutupan dilakukan pada Senin (16/6) oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta aparat TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada manajemen ketiga rumah makan tersebut. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pengelola untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, Satpol PP pun mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara.
“Penyegelan dilakukan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Sudah berulang kali kami berikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen,” jelas Umar.
Umar juga menyampaikan bahwa pengelola baru mulai mengurus perizinan setelah adanya tindakan penutupan dari tim gabungan. Meski demikian, pembukaan kembali tempat usaha hanya akan dilakukan jika seluruh dokumen perizinan telah rampung dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua izin sudah lengkap, tentu akan kami buka kembali. Bahkan bisa hari itu juga, kalau memang sudah sesuai,” tegasnya.
Selama masa penyegelan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lokasi. Umar menekankan bahwa jika ditemukan adanya aktivitas usaha sebelum izin lengkap, maka penutupan permanen akan diberlakukan.