English English Indonesian Indonesian
oleh

Puluhan Warga Lampuara Sengketakan Kepala Dinas PMD Luwu di Komisi Informasi Sulsel

FAJAR, MAKASSAR -Puluhan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, memadati ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 16 Juni. Mereka hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh perwakilan mereka, Andi Rizal Syahrir, melawan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu.

Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, yang mengawal jalannya sidang, menuntut transparansi Dinas PMD Luwu terhadap Laporan pemerintah pengelolaan dana dan program desa. Mereka mendampingi Pemohon yang menuntut salinan lengkap Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Desa Lampuara Tahun 2016 hingga Tahun 2024.

Sidang Pemeriksaan Awal dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Nurhikmah Syarief, Subhan Djoer, dan Fauziah Erwin.

Dalam persidangan, Majelis menggali berbagai aspek formil dan materil permohonan informasi, termasuk legal standing pemohon, jenis dokumen yang diminta, alasan permintaan, serta tujuan penggunaannya.

Dalam penyampaiannya, Pemohon yang didampingi oleh tim advokat dari LBH Makassar – YLBHI menjelaskan bahwa permintaan informasi adalah bagian dari upaya warga melakukan pengawasan terhadap tata kelola desa yang selama ini dianggap tidak transparan.

“Aksi warga sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Sejak enam bulan lalu hingga hari ini, kantor Desa Lampuara disegel oleh warga sebagai bentuk protes atas buruknya pengelolaan pemerintahan desa,” ujar Andi Rizal di hadapan majelis.

Ia juga menambahkan bahwa selama hampir satu dekade terakhir, warga tidak merasakan adanya pembangunan berarti di desanya yang dapat dirasakan manfaatnya. “Warga menilai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa sarat praktik KKN dan tertutup dari warga,” lanjutnya.

Sayangnya, pihak Termohon, dalam hal ini Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin Mattayang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Surat keterangan istirahat dari Puskesmas Kecamatan Belopa yang ditandatangani dr. Ernawati Abdullah dikirimkan oleh pejabat Dinas PMD pada pagi hari sebelum sidang.

Majelis Komisioner menjadwalkan sidang Pemeriksaan Awal kedua pada Kamis, 19 Juni 2025. Komisi Informasi Sulsel berharap agar kedua belah pihak kooperatif dan hadir dalam sidang lanjutan demi kelancaran proses penyelesaian sengketa informasi ini. (*/)

News Feed