“Terbukti bahwa peredaran sabu-sabu masih berlangsung secara tersembunyi dengan berbagai modus, termasuk melalui media sosial dan sistem tempel. Maka kami akan terus bekerja keras melakukan penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan,” ujarnya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Sebelumnya, Adityatama mengungkap penggerebekan pertama berlangsung di Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan sepasang suami-istri, DW (33) dan IKS (35), yang kedapatan menyimpan empat saset sabu-sabu.
“Keduanya mengaku membeli sabu-sabu secara sistem tempel melalui akun Instagram bernama @ML HAR S seharga Rp800 ribu,” ungkapnya.
Sementara operasi selanjutnya yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul mengamankan HMN (35) yang ditangkap di Jl Gunung Kinibali, Kelurahan Macanang.
Ia membawa satu saset kecil sabu dalam plastik hitam dan satu ponsel Samsung. HMN mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu via WhatsApp dengan akun bernama BG J NPI.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyebut seluruh pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ia meminta agar masyarakat berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di media sosial.
“Peran aktif warga dinilai sebagai kunci utama dalam menutup celah jaringan peredaran gelap yang kini semakin menyusup ke platform digital,” ujar Rayendra. (an)