English English Indonesian Indonesian
oleh

Rekonstruksi Rasionalitas Koalisi Partai Politik dalam Pencalonan

Hal tersebut dapat memberikan ruang yang luas dan mandiri bagi partai politik pemenang untuk mencalonkan calonnya, begitu pula bagi partai politik lain yang tidak ingin berkoalisi tetapi tetap dapat mencalonkan calonnya asalkan partai politik tersebut diberikan hak untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rekonstruksi ambang batas maksimum membatasi koalisi partai politik agar tidak melampaui perolehan suara partai pemenang dalam pemilihan DPRD di daerah yang bersangkutan. Misalnya, jika Partai PKS memenangi 15% suara di Jakarta, koalisi lain tidak boleh melampaui ambang batas tersebut. Model ini mendorong partai pemenang untuk mengajukan calon secara independen dan memberi ruang bagi partai kecil tanpa koalisi besar (Gaffar, 2012).

Manfaat ambang batas maksimum antara lain: (1) meningkatkan independensi partai, (2) memperkuat oposisi, (3) mencegah calon tunggal, dan (4) memastikan pilihan calon beragam (Gumede, 2023). Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang fungsi partai politik dalam rekrutmen politik. (*)

News Feed