PALOPO, FAJAR–PSU Pilkada Palopo belum selesai. Selain aduan ke MK, juga ada laporan ke DKPP.
Seluruh penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). Mulai Bawaslu Palopo, komisioner KPU Sulsel, hingga Ketua KPU RI.
Terdapat dua pengadu ke DKPP. Junaid mengadukan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra. Pengadu lainnya, Dahyar mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta tujuh anggota KPU Sulsel.
Keduanya telah melayangkan pengaduan ke DKPP jauh sebelum digelar pencoblosan PSU Pilkada Palopo, tepatnya pada 2 Mei 2025. Pengaduan Junaid telah diregistrasi DKPP nomor 145/02-2/SET-02 /V
/2025 untuk komisioner Bawaslu Kota Palopo.
Sementara pengadu Dahyar di DKPP Nomor 144/01-2/SET-02/V/2025 untuk laporan KPU RI dan KPU Sulsel. Mereka yang diadukan adalah Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI), lalu teradu I Hasbullah sebagai Ketua KPU Sulsel.
Teradu II, II, IV, V, VI, VII, dan VIII masing-masing Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati dengan kapasitas mereka sebagai anggota KPU Sulsel.
Fakta ini mengejutkan semua pihak. Proses ini nyaris luput dari perbincangan publik. Berdasarkan data resmi dari situs DKPP, dua laporan pengaduan etik masuk pada tanggal 2 Mei 2025, sebelum PSU Pilkada Palopo digelar.
Kedua laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam pengawasan dan verifikasi pencalonan Akhmad Syarifuddin, calon wakil wali kota nomor urut 4. Akhmad mendampingi Naili Trisal sebagai cawalkot pengganti Trisal Tahir, sang suami.