English English Indonesian Indonesian
oleh

Berkas Sudah P21, Kades Sondong Layuk Segera Diadili

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAMASA ––Kejaksaan Negeri Mamasa mengusut kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial HN, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tanah yang menjadi objek perkara terletak di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, dan milik seorang warga bernama Uddin.

Penyebab utama dari dugaan penyerobotan ini adalah perusakan tanaman kebun milik Uddin yang diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat PC 80. Hal ini terjadi sebagai bagian dari proyek jalan desa yang dikerjakan oknum Kades HN.

Menurut laporan yang diterima, alat berat yang digunakan PC 80. Alat itu disewa HN ke Hasman dengan nilai Rp 30 juta. Sesuai rencana, kepala desa yang kini berstatus tersangka itu, akan membangun jalan sepanjang 1,6 km dan melintasi kebun milik Uddin.

“Kades HN sebagai kontraktor di proyek itu karena dia yang suruh saya membuka jalan menggunakan alat berat PC80,” ujar Hasman warga Desa Tapalinna.

Hasman sebagai pihak ketiga jasa alat berat, mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut merugikan dirinya karena adanya pekerjaan tambahan yang tidak sesuai dengan budget semula.

Hasman mengaku proyek ini memicu kerugian besar bagi pihaknya karena banyaknya arahan-arahan dari HN dalam pekerjaan yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Akibat perbuatan HN, Uddin mengalami kerugian; 10 pohon manggis yang rusak dengan taksiran kerugian Rp 10 juta, 5 pohon alpukat dengan kerugian Rp 5 juta.

Juga ada, 20 pohon pisang yang rusak dengan nilai kerugian Rp 2 juta, 10 pohon durian yang rusak, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 3 juta.

News Feed