Kapten Inf Rizal, S.Sos., M.Si., mantan Danramil Mambi yang mengetahui secara mendalam permasalahan ini, menyampaikan kritik keras terkait proyek yang dikerjakan oleh seorang Kepala Desa di Desa Sondong Layuk namun berlangsung di Desa Tapalinna. Rizal menyebutkan, “Orangtua saya berasal dari Desa Sondong Layuk dan Desa Tapalinna jadi saya ketahui persis, bahkan saya melihat sendiri tanaman – tanaman yang dirusak alat berat, Logikanya di mana seorang Kepala Desa mengerjakan proyek di luar wilayahnya? Ini aneh dan patut diduga ada kolusi.” Ia menambahkan bahwa pemangku jabatan yang berfungsi sebagai pengawas diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut. Rizal menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa dan UU Tindak Pidana Korupsi, serta tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa karena tidak memiliki dasar hukum kerjasama antar desa atau penugasan resmi dari pemerintah di atasnya. Menurutnya, pelanggaran administratif ini merupakan bagian dari skema korupsi yang menggunakan uang negara, sehingga apabila terdapat kerugian negara, kasus ini harus segera disidik sebagai tindak pidana korupsi.
Berkas Sudah P21, Kades Sondong Layuk Segera Diadili
