Kerugian dari sayuran yang rutin dipanen setiap minggu diperkirakan minimal Rp 2 juta. 50 pohon cokelat yang rusak dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 juta. Total kerugian yang ditanggung Uddin mencapai Rp 122 juta.
Selain itu, kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait keterlibatan HN sebagai Kepala Desa Sondong Layuk, dalam proyek yang tidak ada kaitannya dengan wilayah kerjanya di Desa Tapalinna.
Dugaan sementara oknum Kepala Desa ini menggunakan posisinya untuk mengatur proyek pembangunan jalan di desa yang bukan wilayah tanggung jawabnya.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa penggunaan uang negara mungkin tidak tepat sasaran, apalagi selama dua periode kepemimpinan HN sebagai Kepala Desa Sondong Layuk, tidak terlihat adanya perkembangan yang signifikan di desanya.
“Tidak sedikit warga Sondong Layuk mengeluhkan kepemimpinannya” ujar salah satu tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya di desa tersebut.
Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk mengusut lebih lanjut kasus ini, guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Masyarakat juga berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut dan untuk mengembalikan hak-hak warga yang dirugikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Azhar, S.H., menyampaikan bahwa pada awal bulan Juni ini, administrasi P-21 diperkirakan sudah rampung.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Azhar saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Dengan penyelesaian administrasi tersebut, proses hukum diharapkan dapat segera berlanjut sesuai jadwal yang direncanakan.