FAJAR, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditandatangani oleh lima jenderal purnawirawan TNI dan didukung ratusan perwira tinggi purnawirawan lainnya.
Lima tokoh utama yang menandatangani surat tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Fachrul Razi diketahui juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain mereka, surat pemakzulan ini juga diklaim mendapat dukungan dari 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI. Mereka menyatakan keberatan terhadap legalitas dan etika pengangkatan Gibran sebagai Wapres.
Surat tersebut telah diterima oleh DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. “Benar, kami sudah terima,” ujar Indra pada Selasa (3/6), dikutip dari Jawapos.com.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPR. Indra menjelaskan bahwa hal tersebut kemungkinan baru akan ditindaklanjuti usai masa reses parlemen berakhir.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Isinya meminta agar MPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Forum menilai Gibran telah melanggar prinsip-prinsip hukum, etika publik, serta menciptakan konflik kepentingan. Mereka menyoroti proses pencalonan Gibran yang disebut bermasalah, terutama menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi dirinya maju dalam Pilpres 2024.