English English Indonesian Indonesian
oleh

Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran, DPR Sudah Terima Surat Resminya

Dalam putusan tersebut, batas usia capres-cawapres diubah melalui putusan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, paman dari Gibran. Anwar sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan MK.

“Keputusan tersebut tidak independen karena adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran. Ini melanggar prinsip imparsialitas dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian kutipan dari surat yang diajukan Forum.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun dari Gibran Rakabuming Raka terkait desakan pemakzulan ini. (*)

News Feed