English English Indonesian Indonesian
oleh

Analisis Kekerasan terhadap Anak

Oleh: Dr. Muhammad Akil Musi, S.Pd., M.Pd. (Dosen PAUD Universitas Negeri Makassar)

Kekerasan sebagai salah satu bentuk agresi, memiliki definisi yang beragam. Istilah kekerasan secara umum digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), dan baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Adapun beberapa definisi kekerasan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain menurut Soerdjono Soekanto (Nurjanah, 2018) mendefinisikan kekerasan sebagai istilah yang dipergunakan bagi terjadinya cidera mental atau fisik.

Kekerasan diartikan sebagai sebuah ancaman, usaha atau penggunaan fisik yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menimbulkan luka baik secara fisik maupun non fisik terhadap orang lain. Selanjutnya kekerasan yang khusus dilakukan terhadap anak, didefinisikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika, adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Menurut WHO kekerasan pada anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut. 

News Feed