Penerimaan Pajak di Sulsel Turun 10,03 Persen
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Heri Kuswanto mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak di wilayahnya mengalami pertumbuhan negatif sebesar 10,03 persen pada tahun 2025. Hal ini sangat kontras dengan kondisi perekonomian Sulsel yang justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,78 persen pada triwulan pertama tahun ini.
Lebih lanjut dia membeberkan bahwa turunnya penerimaan ini menjadi perhatian serius, mengingat indikator ekonomi makro menunjukkan performa yang cukup baik.
“Seharusnya penerimaan pajak ikut tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ujar Heri dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Anging Mammiri Edisi Mei 2025 di Aula Takabonerate GKN II Makassar Lantai 3 Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar, Rabu, 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mengalami penurunan sebesar 7,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini meliputi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang turun sebesar 7,27 persen dari 455.924 menjadi 422.800 WP, dan WP Badan yang turun 15,70 persen dari 27.862 menjadi 26.477 WP.
“Penurunan kepatuhan pelaporan ini turut berkontribusi pada turunnya penerimaan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak, terutama orang pribadi, yang belum patuh atau bahkan menyembunyikan omzetnya,” tuturnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Sulsel per April 2025, jumlah WP orang pribadi tercatat sebanyak 715.755, namun setoran yang diberikan hanya mencapai Rp271 miliar.