English English Indonesian Indonesian
oleh

Sinergi Satpol PP Bone dan Bea Cukai Makassar Amankan Rokok Ilegal di Bone

FAJAR, BONE-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar telah berhasil mengamankan sejumlah barang kena cukai hasil tembakau dari berbagai merk yang melanggar undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Satpol PP yang dikenal sebagai “Operasi Gempur Rokok Ilegal,” yang merupakan kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.

Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, Satpol PP Bone bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone. Dalam operasi ini, tim Satpol PP dan Bea Cukai mengidentifikasi pedagang yang menjual rokok ilegal dengan menyisir grosir-grosir besar di Kabupaten Bone. Hasilnya, ditemukan peredaran rokok ilegal di beberapa daerah tersebut.

Rokok ilegal yang disita terdiri dari 11 slop rokok merk Fariz Fanjva yang berlokasi di kompleks pasar Paccing Desa Pacing Kecamatan Awangpone, serta 9 bungkus rokok merk Wong Bold dan 4 bungkus rokok merk Djati yang berlokasi di Desa Jaling Kecamatan Awangpone. Selain itu, di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge, ditemukan rokok ilegal berbagai merk sebanyak 19 bungkus, antara lain rokok merk Vas Hitam, Vas Merah, Zeez, Mangna, dan Big Ben.

Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama Bea Cukai Makassar, Bayu Febrianto, menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pedagang agar dapat membedakan antara rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu. Hal ini bertujuan agar para pedagang dapat menolak rokok yang diduga ilegal yang akan dititipkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

News Feed