“Itupun diangsur yang Rp25 juta oleh ketua. Kadang kami terima Rp1 juta dan seterusnya,” bebernya. Sesuai isi gugatannya, total kerugian yang dialami mencapai Rp90 juta di antaranya estimasi dua hadiah umrah masing-masing Rp30 juta adalah Rp60 juta.
Lalu Rp10 juta hadiah tersisa di turnamen kedua yang dimenangkan, dan kerugian Rp20 juta atas biaya para penggugat dalam perkara ini. “Kami hanya menutut sisa hadiah ini, sebagai hak kami ke Pordi Sulsel,” bebernya.
Khusus untuk ajang turnamen di Bantimurung Maros, menurutnya sangat bergengsi karena mencatatkan rekor MURI sebagai peserta domino terbanyak kala itu.
Isi gugatannya adalah meminta tergugat tidak menerbitkan surat rekomendasi atau surat lainnya terkait pelaksanaan pertandingan domino yang dilakukan tergugat.
“Meminta tergugat tidak melaksanakan pertandingan domino sampai adanya putusan perkara,” bunyi salah satu gugatan yang dia ajukan itu.
Terpisah, Ketua Pordi Sulsel A Baso Riyadi Mappasulle, menyampaikan sebenarnya pihaknya telah membantu pemenang ini dengan menyicil sisa hadiah yang belum diterima.
Dia mengaku telah bertekad baik, dan meminta yang bersangkutan bersabar. “Karena gugatannya juga salah alamat. Harusnya ke panitia. Saya hanya inisiatif membantu dengan menyicil dari uang pribadi saya,” bebernya.
Menurutnya, para penggugat ini harusnya meminta dan mendesak panitia pelaksana di dua turnamen itu untuk membereskan tanggung jawab masing-masing, bukan kepada dirinya.
“Tapi biarlah (kalau sudah menggugat). Kita akan hadapi. Tapi apakah mereka tidak pikir saya bisa menggugat balik, atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya. (*)