English English Indonesian Indonesian
oleh

Wakil Ketua Komisi V DPR RI AIA Dukung Batas Potongan Ojol Maksimal 10 Persen Masuk RUU Transportasi Online

“Saya sangat mendukung agar perusahaan tetap bisa untung wajar, dan kesejahteraan driver juga meningkat. Kalau aplikator nggak ada, driver nggak bisa bekerja. Kalau driver nggak sejahtera, aplikator juga tidak bisa bertahan,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan RUU, AIA menilai perlu adanya penertiban terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator sebelum merumuskan regulasi baru. Menurutnya, pengaturan hak dan kewajiban sebenarnya telah diatur dalam regulasi Kemenhub, namun implementasinya masih lemah.

“Menurut saya, pelanggaran-pelanggaran ini harus ditertibkan dulu. Baru kita buat payung hukum baru yang mengakomodir aspirasi para driver, termasuk soal potongan maksimal 10 persen,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online untuk mendengar langsung pandangan mereka terkait polemik yang ada.

“Aspirasi teman-teman driver sudah kami tampung. Selanjutnya kami akan undang regulator dan operator untuk memahami keputusan-keputusan yang mereka ambil, apakah sudah sesuai regulasi atau belum,” paparnya.

Politisi kelahiran Makassar ini berharap agar regulasi baru dalam bentuk undang-undang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

“Secara prinsip, saya menyetujui agar potongan maksimal 10 persen ini dijadikan aturan dalam pembentukan undang-undang transportasi online. Ini penting untuk menjamin kesejahteraan para pengemudi,” tutupnya. (sae)

News Feed