Lanjutnya, hanya saja tantangan yang dihadapi pada sektor pertanian yakni adanya dampak dari alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman.
“Kondisi ini bisa mengancam ketahanan pangan kita, sehingga dibutuhkan langkah nyata seperti program cetak sawah ini untuk mengamankan masa depan pertanian,” tegasnya.
Sementara, mewakili Direktorat Lahan Kementan RI Seprianto menjelaskan, program Cetak Sawah Rakyat bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengoptimalkan lahan potensial, seperti lahan rawa dan irigasi, yang akan dimasukkan dalam perencanaan tata ruang pertanian.
“Lokasi yang diusulkan harus memiliki kejelasan spasial agar perencanaan dan penganggaran bisa tepat sasaran. Usulan dari masyarakat, penyuluh, dan dinas juga akan diproses lebih awal agar studi kelayakan dan penyusunan desain teknis (SID) lebih efisien,” jelasnya.
Pada 2025, Kabupaten Gowa telah menyiapkan lahan seluas 700 hektar untuk program ini. Lahan tersebut tersebar di 18 kecamatan, dengan tujuh kecamatan yang dinilai paling potensial, yaitu, Bajeng, Biringbulu, Bontomarannu, Manuju, Pallangga, Parangloe, dan Tinggimoncong.
Ia menerangkan, beberapa indikator yang perlu dipenuhi dalam mengimplementasikan program tersebut. Antara lain, luas lahan minimal 50 Ha, tidak bersengketa, bukan bagian dari kawasan hutan atau lahan konservasi tinggi, tidak berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau kawasan pemutakhiran lahan sawah 2024, dan termasuk dalam kawasan budidaya menurut tata ruang wilayah.