English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Kembangkan ETF Emas untuk Perkuat Investasi Asuransi dan Dana Pensiun

FAJAR, JAKARTA –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan skema Exchange-Traded Fund (ETF) emas sebagai upaya memperdalam pasar keuangan dan memperkuat hasil investasi industri asuransi serta dana pensiun.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa instrumen emas dinilai mampu menyeimbangkan portofolio investasi, terutama saat pasar saham sedang bergejolak.

Emas cenderung stabil dan nilainya naik dalam jangka panjang, sehingga bisa menjadi kompensasi terhadap fluktuasi saham.

“Saat saham turun, emas bisa membantu menyeimbangkan hasil investasi,” ujar Iwan, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurutnya, instrumen saham dan obligasi saja tidak cukup untuk menopang kewajiban jangka panjang yang dihadapi industri asuransi dan dana pensiun. Oleh karena itu, diperlukan instrumen alternatif yang aman dan likuid, seperti ETF emas. ETF emas dinilai lebih likuid dibandingkan investasi emas fisik yang selama ini masih menjadi kendala.

“Investasi emas dalam bentuk fisik kurang praktis dan tidak likuid. Karena itu, ETF bisa menjadi solusi yang ideal,” tambahnya.

Pengembangan ETF emas ini tengah digodok bersama pihak terkait, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK dan BEI membahas kesiapan instrumen, regulasi, ekosistem, hingga aspek teknis pendukung lainnya.
Sebagai informasi, OJK telah memperbolehkan investasi emas oleh pelaku asuransi dan dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas opsi investasi sekaligus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan di tengah dinamika pasar global. (edo)

News Feed