Keuangan platform digital seperti GoTo sendiri mencatat margin keuntungan operasional yang masih sangat tipis, sekitar 3-5 persen saja, akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing.
Hal ini menegaskan pentingnya komisi sekitar 20 persen agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini.
Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan aplikasi bisa berhenti beroperasi.
Mengutip pendapat beberapa ahli ekonomi saat wawancara dengan media beberapa waktu lalu dan pada kesempatan yang berbeda, menyatakan bahwa aplikator bukan lembaga non-profit dan wajar jika mereka mengejar keuntungan layaknya perusahaan pada umumnya. Seperti diungkap Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda.
Menurut Nailul Huda, potongan komisi, harus mempertimbangkan kebutuhan tiga pemangku kepentingan yaitu aplikator, mitra, dan konsumen.
Potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi.
Sedangkan Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi.
Ia menyatakan bahwa potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market.
Potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.