”Bukan cuma menghambat operasional saja, tetapi juga merugikan. Kerugiannya ini sampai Rp300 juta. Makanya pihak yayasan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Perlu diketahui, Wihalminus Sombo Layuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor, berdasarkan Surat Keutusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, nomor 010/YPTAJM/SK/II/2025, pada tanggal 25 Februari 2025 lalu. (wid)