FAJAR, MAKASSAR – Mantan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Wihalminus Sombo Layuk, kini dipolisikan.
Ini merupakan rentetan dari kasus pemecatannya dari Rektor Universitas Atma Jaya Makassar. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan, karena masih menguasai aset yayasan setelah dirinya dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan Atma Jaya Makassar.
Bendahara Yayasan Atma Jaya Makassar, Cornelia Ruga A Nippon melaporkan hal ini ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan ini tertanggal 17 Maret 2025.
”Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ini saya pelapir karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan aset yayasan itu ada di bawah kewenangan saya,” ujarnya, Rabu, 21 Mei.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menyampaikan, tindakan ini diambil karena Wihalminus dianggap tidak memiliki itikad baik, sebab tidak pernah mengembalikan aset yayasan.
”Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 372. Dia ini kan diberhentikan oleh yayasan sebagai rektor, tetapi mobil dinasnya tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, atas tindakan terlapor, pelapor merasa dirugikan karena aset berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, dengan nomor rangka MHKE8FB3JPK092381 masih dikuasai terlapor.
Akibatnya, hal ini menimbulkan hambatan dalam hal operasional. Mengingat, mobil dengan nomor mesin 2NR 4B89643 bernomor polisi L 1902 CAJ, tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan yayasan.