Lebih lanjut, Pasal 197 UU yang sama menegaskan sanksi pidana terhadap pelanggar, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Atas dasar regulasi itu, Reski bersama timnya menyampaikan bahwa Polres Pinrang harus melakukan tindakan tegas terhadap dugaan kosmetik ilegal yang ada di Bumi Lasinrang.
“Menutup total produksi kosmetik dygirlsskin yang tidak mengantongi izin BPOM, mencopot aparat yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan,” beber Reski.
“Meminta pertanggungjawaban hukum dan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Reski.
Owner dygirlsskin Indri Abdul Latief belum merespons saat dikonfirmasi FAJAR pada Rabu, 21 Mei 2025 malam. (ams)