English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Korupsi Rp2 Miliar di Pasar Sentral Pinrang, Polisi Masih Bungkam

FAJAR, PINRANG – Proyek revitalisasi Pasar Sentral Pinrang senilai Rp2 miliar kini diselimuti dugaan korupsi.

Berdasarkan data Sirup LKPP dan halaman LPSE Kabupaten Pinrang, proyek revitalisasi pasar sentral tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2024.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir di Polres Pinrang berdasarkan aduan yang diterima Tipikor Polres Pinrang terkait adanya penyelewengan pada proyek senilai Rp2 miliar itu.

Meski sorotan publik terus menguat, Polres Pinrang belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus ini.

Bahkan hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Pinrang Andi Ramlan enggan menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Bagus kita konfirmasi Pak Kasat, nanti kesannya saya langkahi pimpinan ku,” ucapnya pada Jumat, 16 Mei.

Sedangkan, saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, tak memberikan penjelasan mendalam. “Intinya saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara. Ketika dimintai konfirmasi, ia justru melempar tanggung jawab ke bawahannya.

“Langsung ke Kasat Serse aja,” jawabnya juga singkat.

Minimnya keterbukaan dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, transparansi dan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi menjadi tuntutan publik.

Apalagi ini menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

Sementara itu, warga dan pedagang pasar mulai gerah dengan kondisi yang ada. Mereka mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya diam, tetapi bertindak nyata dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menggerogoti fasilitas publik tersebut.

News Feed