WAJO, FAJAR–Populasi ikan air tawar di Danau Tempe sangat besar. Potensi itu yang menjadi sasaran bagi pelaku illegal fishing atau penangkap ikan ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Wajo, Ambo Asse saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 15 Mei 2025.
“Ada pengaduan masyarakat yang kami terima. Ada oknum yang memakai alat setrum ikan,” ujarnya.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya bersama personel Satpol PP memasifkan pengawasan di pesisir Danau Tempe. Langkah tersebut sebagai upaya menegakkan Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Wajo.
“Dalam aturan ini, alat tangkap setrum listrik tidak dibenarkan atau kategori ilegal,” jelas Ambo Asse.
Kendati tidak adanya pengaduan masyarakat, pria disapa Ambas ini menegaskan telah rutin melakukan pengawasan dengan menyisir daerah pesisir Danau Tempe. Mulai dari Kecamatan Tanasitolo, Tempe, hingga Pammana.
“Meskipun tidak ada pengaduan, biasa juga anggota turun pengawasan. Tiga-empat kali dalam seminggu, sekarang kita masifkan,” tegasnya.
Sementara, nelayan Danau Tempe, Wawan menyebutkan, praktik illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Cara tersebut sangat merugikan nelayan yang bergantung pada perairan tersebut untuk mencari nafkah.
“Kalau setrum, kan, membuat anak-anak ikan mati. Jadi keberlanjutan ikan berkurang ke depannya,” nilai warga Desa Assorajang, Tanasitolo, ini.
Para nelayan setempat berharap adanya penguatan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah. Diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing.