Pembentukan Kopdes lebih cepat dari target yang diberikan karena adanya sinergi yang baik, ada Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja dengan para pendamping koperasi, Dinas PMD, dan tenaga ahli P3MD.
“Juga fasilitasi dari pemerintah kecamatan dan desa sehingga pembentukannya rampung dalam waktu sembilan hari,” tutup alumni STPDN ini.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Target Kopdes yang dibentuk sebanyak 80 ribu koperasi.
Kabupaten Sinjai berhasil menempati posisi tiga besar dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Urutan pertama ditempati Kabupaten Takalar, disusul Maros, lalu Sinjai. (*)