FAJAR, BONE – Buron kasus narkoba yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone. Pelaku yang diketahui sebagai pemasok sabu lintas daerah itu ditangkap di Palopo, Jumat malam.
Penangkapan terhadap pria berinisial NAS alias BT (44) ini dilakukan di area parkir sebuah mal di Kota Palopo, Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merek Vivo. Selanjutnya, NAS dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Mapolres Bone pada Sabtu pagi.
“Terduga pelaku merupakan mata rantai penting dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Palopo dan Bone,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, Sabtu, 10 Mei 2025.
NAS merupakan target pengembangan kasus yang telah diungkap Polres Bone pada 14 Januari 2025.
Saat itu, dua pelaku lain berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD diamankan di sebuah rumah di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima sachet kecil sabu yang disimpan di bawah meja kamar, satu batang pirex kaca berisi sabu yang tertempel di belakang pintu, serta satu ponsel Samsung warna abu-abu.
“Dari hasil interogasi terhadap SH, diketahui sabu itu dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengaku mendapat barang dari NAS,” jelas Iptu Adityatama.
NAS, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo, kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Koordinasi lintas wilayah terus kami tingkatkan,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, NAS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.(an)