Tegas: Beban Tak Boleh Dialihkan ke Kabupaten/Kota
Januar juga menekankan bahwa penghentian dana sharing tidak boleh dijadikan dalih untuk membebankan iuran kepada pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut secara hukum tetap berada di tangan Pemprov.
“Pemerintah daerah tingkat dua harus menolak apabila ada pemindahan beban fiskal tanpa payung hukum yang sah. Jangan ubah krisis administratif menjadi krisis fiskal,” tambahnya.
DPRD Diminta Aktif Mengawal Kepentingan Publik
Januar juga mendorong DPRD Sulsel untuk memainkan peran strategis dalam menjaga kepentingan rakyat, terutama untuk memastikan solusi jangka pendek dan menengah tetap memprioritaskan hak dasar warga terhadap layanan kesehatan.
Usulan 7 Solusi Jalan Tengah
Sebagai bentuk tanggapan konstruktif, Januar menawarkan tujuh langkah strategis:
- Rekonsiliasi data antar Dinsos, Dukcapil, BPJS, dan Kemenkes secara daring dan terbuka.
- Menjamin layanan kesehatan melalui mekanisme Surat Jaminan Daerah (SJD) bagi kasus darurat dan warga miskin non-DTKS.
- Menjamin tidak ada penghentian layanan medis selama proses verifikasi berlangsung.
- Melarang pengalihan tanggung jawab pembayaran iuran ke kabupaten/kota.
- Pembentukan tim kerja gabungan antara Pemprov, DPRD, Pemkab/Pemkot, dan BPJS untuk menyusun roadmap perbaikan.
- Audit real-time berbasis digitalisasi dashboard data peserta bantuan sharing.
- Komunikasi terbuka kepada publik untuk menjelaskan bahwa hak layanan kesehatan tetap dijamin, dan proses ini adalah bagian dari konsolidasi nasional.
“Ini adalah ujian empati dan kecerdasan tata kelola. Audit dan pembenahan data penting, tapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil,” tutup Januar. (sae)