Belakangan, tepatnya pada 3 Maret, Bawaslu Palopo menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dokumen SPT. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut ke kantor pajak dan Paslon, ditemukan bahwa dokumen asli memang ada, sah, dan telah diakui oleh instansi terkait.
Setelah konferensi pers, tim Paslon nomor urut 4 langsung menyerahkan dokumen asli SPT tahunan kepada KPU. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. (shd/*)