English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Penyidik Polrestabes Makassar Dipolisikan, Dianggap Melakukan Perintangan Kasus Mafia Perbankan

Lebih lanjut dia mengatakan, berkat upaya yang dia tempuh, pihak Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan SPDP baru, yang dia terima pada 5 Mei lalu. Padahal, SPDP lama sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan sejak November 2024.

“Ini kan laporan awal kami ke Polda, kemudian dilimpahkan ke Polres. Jadi memang ada SPDP awal tetapi itu sudah dikembalikan. Nah ini baru ada SPDP baru lagi yang kami terima pada tanggal 5 Mei kemarin,” lanjutnya.

Dia juga mengaku percaya betul dengan Subdit Paminal. Itu sebabnya, dia datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Subdit Paminal terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada tiga oknum penyidik tersebut.

“Karena kami tahu betul, Subdit Paminal ini memberikan pelayanan yang terbaik untuk kami dan semua masyarakat. Jadi mengenai sanksinya, kami serahkan kepada Subdit Paminal,” jelasnya.

Dia berharap, setelah ini semua pihak terlapor segera ditindak. Termasuk juga para oknum terduga sindikat kejahatan perbankan, yang sudah melakukan aksinya dan merugikan banyak pihak.

“Harapan kami ini segera ditangani, karena memang sudah cukup lama. Apalagi korbannya ini banyak. Akibatnya juga, karena korbannya ini orang tua, akhirnya jatuh sakit dan stroke. Jadi kami harap ini segera ditangani dan para sindikat kejahatan perbankan ini segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” harapnya.

Sementara tim hukum Monika Hayr And Associates, Alfian Sampelintin menegaskan, kejahatan yang dilakukan oleh para terduga mafia kejahatan perbankan ini sudah berulang kali dilakukan. “Ini kejahatan yang dilakukan terus menerus, karena berulang kali dan berlanjut. Korbannya juga bukan cuma satu, kami ada bukti-bukti mengenai hal itu,” kata dia.

News Feed