(Menjelang Mubes Pemuda Pancasila XI)
Oleh: Andi Surya Cipta S.E.
Mahasiswa Pascasarjana Sospol UNHAS/ Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kaltara
Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia, sejak sebelum kemerdekaan hingga kini. Beragam ormas, dengan latar belakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis, telah hadir dan memainkan peran penting dalam dinamika kebangsaan, termasuk dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Beberapa ormas yang berkontribusi signifikan dalam perjuangan kemerdekaan antara lain Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Java, Jong Ambon, dan Jong Celebes. Ormas-ormas ini memiliki andil besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Oleh karena itu, ormas perlu terus didorong menjadi penggerak bangsa dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan, sesuai dengan peran historisnya sebelum kemerdekaan. Jangan sampai ormas justru menjadi beban masalah atau kontraproduktif dalam ekosistem ormas yang telah lama terbentuk.
Dalam konteks demokrasi untuk kesejahteraan rakyat, ormas dapat menjalankan empat peran penting, yaitu sebagai edukator (membina dan mendidik masyarakat), agregator (menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan), akselerator (melaksanakan percepatan pembangunan), dan evaluator (mengawasi dan mengoreksi pembangunan). (Mengutip Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS DPR RI).
Menggeneralisasi bahwa semua ormas bersikap preman jelas tidaklah adil. Faktanya, banyak ormas yang aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan utama terletak pada penegakan hukum terhadap oknum anggota ormas dan bagaimana ormas itu sendiri menindak tegas pelanggaran internal.
Pembentukan ormas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur pengertian, tujuan, fungsi, persyaratan pendirian, hak dan kewajiban ormas, serta tata cara pendaftaran dan legalitasnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013: Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan kegiatan, dan pertanggungjawaban ormas.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3): Pasal ini menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu, persepsi negatif masyarakat terhadap ormas perlu diluruskan. Tidak semua ormas bersifat preman atau bertindak di luar hukum. Selama ini, banyak masyarakat yang antipati dan menuduh ormas sebagai kumpulan preman yang berlindung di balik organisasi. Penting untuk membedakan antara ormas sebagai sebuah lembaga dan oknum individu yang menyalahgunakan atribut ormas untuk kepentingan pribadi.
Setiap tindakan intimidasi, paksaan, atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan organisasi secara keseluruhan. Saya menolak generalisasi negatif terhadap ormas, terutama karena saat ini banyak ormas yang memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk oknum anggota ormas, akan mendorong ormas untuk lebih aktif menjaga integritas internal dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang menyimpang dari nilai-nilai organisasi. Ini adalah upaya konstruktif dalam perkembangan ormas. Jadi, tidak ada ormas yang preman, yang ada adalah oknum anggota ormas yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Mari kita jaga objektivitas dan keadilan dalam menilai suatu kelompok, dan bersama-sama melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta tindakan yang merugikan masyarakat.
Ormas Pemuda Pancasila
Kelahiran Organisasi Pemuda Pancasila merupakan wujud kesetiaan dan komitmen para pendirinya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Kelahiran Pemuda Pancasila pada tanggal 28 Oktober 1959 adalah perwujudan kesetiaan, komitmen, dan semangat “Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928” yang berisi: – Bertanah Air satu, Tanah Air Indonesia. – Berbangsa satu, Bangsa Indonesia. – Berbahasa satu, Bahasa Indonesia.
Pokok-pokok perjuangan Pemuda Pancasila meliputi:
- Menjaga, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi negara.
- Melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI serta menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- Melahirkan kader Pemuda Pancasila sebagai kader bangsa yang konsisten menjaga kehormatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan internasional.
- Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan pengurus.
Organisasi Pemuda Pancasila adalah organisasi massa yang bercirikan patriotik, militan, persaudaraan, inovatif, kreatif, dan terbuka tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, golongan, profesi, dan status sosial. Pemuda Pancasila telah berikrar: – Satu Tanah Air, Tanah Air Indonesia, -Satu Bangsa, Bangsa Indonesia, – Satu Bahasa, Bahasa Indonesia, – Satu Ideologi, Ideologi Pancasila.
Satu Ideologi Pancasila
Dalam konteks kekinian, Ormas Pemuda Pancasila telah bertransformasi dari organisasi yang dicap sebagai ormas preman menjadi organisasi yang lebih intelektual dan modern. Banyak agenda sosial kemasyarakatan telah dilaksanakan oleh Pemuda Pancasila, menegaskan komitmen organisasi dalam berlembaga.
Pemuda Pancasila aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI-POLRI, dalam menjaga stabilitas dan ideologi negara, serta memainkan peran strategis sebagai organisasi yang melahirkan banyak tokoh nasional seperti La Nyalla Mattalitti (Mantan Ketua DPD RI), Bambang Soesatyo (Mantan Ketua DPR RI), Arsyad Rasyid (Mantan Ketua Kadin), Anies Baswedan (Mantan Gubernur DKI Jakarta), dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, Pemuda Pancasila tidak menampik adanya oknum anggota, terutama di daerah, yang mungkin melakukan tindakan inkonstitusional atau melanggar hukum. Namun, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi AD/ART dan persamaan di hadapan hukum, pimpinan Pemuda Pancasila selalu mengambil tindakan tegas dan melakukan pembinaan terhadap oknum anggota yang menyimpang, tidak membenarkan apalagi melindungi tindakan premanisme yang dilakukan oleh anggota sendiri.
Komitmen Kebangsaan Ormas
Setiap ormas menjalankan organisasi berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi lainnya. Hampir semua ormas melakukan pembinaan kepada anggotanya melalui pengkaderan yang terukur. Pengkaderan Pemuda Pancasila sendiri dilaksanakan secara rutin dan terjadwal melalui Diklat kader kualifikasi pratama, madya, dan utama yang dilaksanakan secara berjenjang bersama instruktur terlatih dari TNI-POLRI. Poin yang ingin saya sampaikan adalah bahwa ormas secara berkala melatih anggotanya secara profesional sebagai wujud menciptakan SDM yang andal dan cinta tanah air. Masihkah ormas dianggap preman?
Dedi Mulyadi, seorang kepala daerah, bahkan mengambil langkah cerdas dengan program bela negara “pelajar masuk barak” untuk mengubah mental siswa yang dianggap bermasalah melalui pendekatan kedisiplinan. Ormas justru telah lebih dulu melakukan pengkaderan dan pelatihan mental disiplin sebagai syarat formal menjadi anggota.
Sekali lagi, stigma terhadap ormas sebagai kumpulan preman adalah kekeliruan dan narasi negatif yang harus diluruskan. Kepedulian masyarakat yang mengkritisi ormas justru menjadi pemicu bagi ormas untuk terus berkembang dan eksis. Ormas bukanlah residu, melainkan energi positif yang diharapkan menjadi vitamin dalam memperkuat kehidupan sosial bermasyarakat di NKRI. Mengingat pentingnya peran ormas, pemerintah sudah seharusnya memosisikan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Pancasila! Abadi! Merdeka!