English English Indonesian Indonesian
oleh

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu

FAJAR, BELOPA – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan Poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Lipu 2025”, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan sajam tanpa izin.

Pelaku berinisial MI (27), warga Desa Komba, diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku mengamuk sambil mengacungkan parang di tengah jalan serta menghadang pengendara yang melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera menuju lokasi. Mereka menemukan pelaku dalam kondisi mengancam keselamatan warga.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku membawa sajam dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo, yang menyebabkan dirinya kehilangan kendali dan bertindak agresif.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan sarung berwarna cokelat, panjang sekitar 50 cm.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang dapat membahayakan keselamatan umum. (shd/*)

News Feed